Slide # 1

Slide # 1

Far far away, behind the word mountains, far from the countries Vokalia and Consonantia, there live the blind texts Read More

Slide # 2

Slide # 2

Far far away, behind the word mountains, far from the countries Vokalia and Consonantia, there live the blind texts Read More

Slide # 3

Slide # 3

Far far away, behind the word mountains, far from the countries Vokalia and Consonantia, there live the blind texts Read More

Slide # 4

Slide # 4

Far far away, behind the word mountains, far from the countries Vokalia and Consonantia, there live the blind texts Read More

Slide # 5

Slide # 5

Far far away, behind the word mountains, far from the countries Vokalia and Consonantia, there live the blind texts Read More

Selasa, 18 Februari 2014

COLREG

PERATURAN PENCEGAHAN TUBRUKAN DI LAUT (P2TL)
BAGIAN A – UMUM
ATURAN 1
PENERAPAN
a) Aturan aturan ini berlaku untuk semua kapal dilaut lepas dan di semua perairan yang di hubungkan dengannya yang dapat dilayari oleh kapal laut
b) Tidak ada dalam aturan ini akan mencampuri pelaksanaan Aturan aturan khusus yang di buat oleh penguasa yang sesuai untuk bandar bandar,pelabuhan palabuhan,sungai sungai,danau danau atau perairan perairan pedalaman yang di hubungkan dengan laut lepas dan dapat di layari oleh kapal kapal laut,Aturan aturan khusus demikian akan seerat mungkin disesuaikan dengan aturan aturan ini
c) Tidak dalam aturan aturan ini akan mencampuri pelaksanaan atau aturan aturan khusus apa pun yang di buat oleh pemerintah setiap negara yang sehubungan dengan pangkalan tambahan atau lampu lampu isyarat atau isyarat isyarat suling untuk kapal kapal perang atau kapal konvoi,atau sehubungan dengan pangkalan tambahan atau lampu isyarat untuk kapal nelayan yang di gunakan dalam penangkapan ikan sebagai armada.Pangkalan tambahan atau sebuah isyarat suling,sejauh mungkin harus demikian sehingga tidak dapat di salah artikan dengan setiap lampu atau isyarat yang di syah kan di tempat lain berdasarkan aturan aturan ini.
d) Rencana rencana pemisahan lalu lintas dapat di terima oleh badan untuk maksud aturan aturan ini
e) Bilamana pun juga pemerintahan yang bersangkutan telah menetapkan bahwa suatu kapal dengan kontruksi atau maksud khusus tidak dapat sepenuhnya memenuhi ketentuan ketentuan dari salah satu aturan aturan ini sehubungan dengan jumlahnya letak,jarak atau busur daya tampak dari pada lampu lampu atau tanda tanda,demikian pula dengan penempatan dan ciri ciri dari pada alat alat yang mengisyaratkan bunyi,tanpa mencapuri tugas khusus kapal,maka kapal demikian harus memenuhi ketentuan ketentuan lain demikian mengenai jumlah,letak

ATURAN 2
TANGGUNG JAWAB
a) Tidak ada dalam aturan aturan ini membebankan setiap kapal,atau pemilik,Nakhoda atau awak kapalnya,dari akibat akibat setiap kelalaian dari pada setiap tindakan pencegahan yang mungkin di haruskan oleh praktek biasa seorang
b) Dalam menafsirkan dan memenuhi Aturan aturan ini perhatian secukupnya harus di berikan terhadap semua bahaya pelayaran dan tubrukan dan terhadap setiap keadaan khusus,terhadap pembatasan pembatasan dari pada kapal kapal yang bersangkutan,yang mungkin memerlukan suatu aturan penyimpangan dari aturan aturan ini untuk menghindari bahaya langsung
ATURAN 3
DEFINISI DEFINISI UMUM
Untuk maksud Aturan aturan ini,kecuali dalam hal sehubungan dengan masyarakat lain.
a) Kata kata ‘’Kapal’’ meliputi tiap jenis kendaraan air,termasuk kendaraan dan pesawat terbang laut bukan deplasemen,yang di gunakan atau mampu untuk di gunakan sebagai sarana laut
b) Istilah ‘’kapal’’ yang di gerakkan dengan tenaga’’berarti setiap kapal yang di gerakkan dengan mesin
c) Istilah ‘’kapal layar’’ berarti setiap kapal yang sedang berlayar dengan menggunakan layar,dengan syarat bahwa mesin penggeraknya,jika di pasang tidak di pergunakan
d) Istilah ‘’kapal yang di gunakan dalam menangkap ikan’’ berarti setiap kapal yang menangkap ikan dengan jala jala,tali tali,pukat pukat tarik atau alat penangkap ikan lainnya yang membatasi daya olah gerak,tetapi tidak meliputi kapal yang ikan dengan tali tali tunda dengan umpan atau alat penangkap ikan yang tidak membatasi daya olah gerak
e) Kata kata ‘’pesawat terbang laut’’ meliputi setiap kendaraan udara yang di buat untuk Olah Gerak di air
f) Istilah ‘’kapal yang tidak dapat di Olah Gerak’’ berarti kapal yang karena beberapa keadaan luar biasa tidak mampu untuk mengolah gerak seperti yang di isyaratkan oleh Aturan aturan ini dan karenanya tidak mampu menyimpang untuk kapal lain
g) Istilah ‘’kapal yang di batasi dalam kemampuannya untuk Olah Geraknya’’ berarti kapal yang dari sifat perkerjaannya di batasi dalam kemampuannya untuk mengolah gerak seperti di isyaratkan seperti Aturan aturan ini dan karenanya tidak mampu untuk menyimpang kapal lain
Kapal kapal berikut harus di anggap sebagai kapal kapal yang di batasi dalam kemampuannya untuk mengolah gerak :
• Kapal yang di gunakan dalam meletakkan,membersikan atau mengangkat merkah navigasi,kabel atau saluran pipa didalam laut
• Kapal yang digunakan dalam pengerukan,sedang mengerjakan hidrografi atau perkerjaan di bawah permukaan air
• Kapal yang di gunakan dalam penambahan atau pemindahan orang orang,perbekalan atau muatan pada waktu sedang berlayar
• Kapal yang digunakan dalam peluncuran atau memasukkan kembali pesawat terbang
• Kapal yang digunakan dalam perkerjaan perkerjaan penyapuan ranjau
• Kapal yang di gunakan dalam perkerjaan penundaan demikian yang menjadikan tidak mampu untuk menyimpang dari haluannya
a) Istilah ‘’kapal yang di batasi oleh saratnya’’ berarti kapal yang di gerakkan dengan tenaga yang karena saratnya sehubungan dengan dalamnya air yang ada,sangat di batasi dalam kemampuannya untuk menyimpang dari haluan yang sedang di layar
b) Istilah ‘’sedang berlayar’’ berarti bahwa kapal tidak berlabuh jangkar atau di ikat pada daratan atau kandas
c) Kata kata ‘’panjang dan lebar’’ kapal berarti panjang seluruhnya dan lebar terbesar
d) Kapal kapal yang harus di anggap melihat satu sama lainnya hanya apa bila kapal yang satu dapat di lihat oleh kapal lain
e) Istilah ‘’penglihatan terbatas’’ berarti setiap keadaan dalam hal mana daya tampak di batasi oleh kabut,cuaca redup,hujan salju dan lain lain

BAGIAN B -ATURAN ATURAN MENYIMPANG DAN BERLAYAR 
SEKSI I –SIKAP KAPAL KAPAL DALAM SETIAP KEADAAN PENGLIHATAN
ATURAN 4 
PENERAPAN (APPLICATION)
Aturan aturan dalam seksi ini berlaku dalam setiap keadaan penglihatan

ATURAN. 5 
PENGAMATAN (LOOK OUT)
Tiap kapal harus senantiasa mengadakan pengamatan yang baik,baik dengan penglihatan dan pendengaran mau pun dengan semua alat alat yang sesuai ada dalam keadaan keadaan dan suasana yang lazim terdapat sehingga dapat di buat penilaian sepenuhnya dari pada situasi dan bahaya tubrukan

ATURAN 6 
KECEPATAN YANG AMAN (SAFE SPEED)
Tiap kapal senantiasa harus bergerak dengan kecepatan yang aman sehingga dapat mengambil tindakan yang tepat dan efektip untuk menghindari tubrukan dan dapat di hentikan dalam jarak yang sesuai dengan keadaan kedaan dan suasana yang lazim terdapat dalam menentukan kecepatan yang aman.di antara faktor faktor yang harus di perhitungkan,adalah faktor faktor berikut :
Oleh semua kapal :
• Tingkat penglihatan
• Kepadatan lalu lintas termasuk pemusatan pemusatan dari pada kapal kapal nelayan atau setiap kapal lain
• Daya Olah Gerak kapal dengan menujuk secara khusus kepada jarak henti dan kemampuan berputar dalam keadaan keadaan yang lazim terdapat
• Pada malam hari terdapatnya cahaya latar belakang seperti dari lampu lampu darat atau dari pemancaran kebelakang dari pada lampu lampu sendiri
• Keadaan angin,laut dan arus,dan adanya bahaya bahaya navigasi di dekatnya

Sebagai tambahan,oleh kapal kapal dengan radar yang berkerja :
• Ciri ciri efesiensi dan pembatasan pembatasan dari pada perlengkapan radar
• Setiap pembatasan yang di sebabkan oleh skala jarak radar yang di gunakan
• Akibat atas penemuan radar tentang keadaan laut,cuaca dan sumber sumber gangguan lainnya
• Kemungkinan bahwa kapal kapal kecil,es dan benda benda apung lainnya tidak dapat diketemukan oleh radar pada jarak cukup;
• Jumlah,tempat dan pergerakan kapal kapal yang di ketemukan oleh radar
• Penilaian yang lebih tepat dari pada penglihatan,yang dimungkinkan jika di gunakan radar untuk menentukan jarak kapal kapal atau benda benda lain di dekatnya

ATURAN 7
BAHAYA TUBRUKAN (RISKNOF COLLISION)
a) Tiap kapal harus menggunakan semua sarana yang ada,yang sesuai dengan keadaan keadaan dan suasana yang lazim terdapat untuk menetukan jika ada bahaya tubrukan.jika terdapat keragu raguan,maka bahaya demikian harus dianggap ada.
b) Penggunaan perlengkapan radar,jika di pasang dan yang berjalan,harus di lakukan dengan baik,termasuk peninjauan jarak jauh untuk memperoleh peningkatan sebelum waktunya tentang bahaya tubrukan dan pemetaan radar atau pengamatan secara sistematis tentang benda benda yang diketemukan
c) Dugaan dugaan tidak boleh diadakan atas dasar keterangan yang kurang sekali,khususnya keterangan radar yang kurang sekali
d) Dengan menetukan apakah terdapat bahaya tubrukan,maka di antara pertimbangan pertimbangan yang harus di perhitungkan adalah pertimbangan pertimbangan berikut:
= Bahaya demikian harus dianggap ada jika baringan pedoman suatu kapal yang sedang mendekat tidak berubah secara berarti
= Bahaya demikian ada kalanya mungkin ada,sekali pun jika jelas ada perubahan baringan berarti,khususnya jika sedang mendekati kapal yang sangat besar atau suatu gandengan atau sedang mendekati suatu kapal pada jarak terdekat

ATURAN 8 
TINDAKAN UNTUK MENGHINDARI TUBRUKAN (ACTION TO AVOID COLLISION) 

a) Setiap tindakan yang di ambil untuk menghindari tubrukan,jika keadaan keadaan peristiwa itu mengijinkan,di lakukan dalam waktu cukup dan memperhatikan dengan seksama syaray syarat kecakapan pelaut yang baik
b) Setiap perubahan haluan dan atau kecepatan untuk menghindari tubrukan,jika keadaan keadaan itu menginjinkan,harus cukup besar untuk segera di ketahui jelas untuk kapal lain sedang melakukan pengamatan dengan penglihatan atau dengan radar,suatu rangkaian perobahan perobahan kecil dari dari haluan dan kecepatan harus di hindari
c) Jika ada cukup ruang laut,perubahan haluan saja adalah tindakan yang paling tepat untuk menghindari suatu situasi berhadapan,dengan syarat bahwa perubahan itu di lakukan dengan baik
d) Tindakan yang di ambil untuk menghindari tubrukan dengan kapal lain harus sedemkian rupa sehingga kapal kapal dapat passing pada jarak yang aman,ketepatan dari tindakan tersebut harus di periksa dengan seksama sampai kapal yang lain melewatinya dan bebas sama sekali
e) Jika di perlukan untuk menghindari tubrukan atau memberkan lebih banyak waktu untuk menilai situasi,kapal harus mengurangi kecepatannya atau membuka jalan dengan menghentikan atau membalikkan alat pendorongnya

ATURAN 9
ALUR ALUR PELAYARAN SEMPIT (NARROW CHANNELS)
a) Kapal jika berlayar mengikuti arah alur pelayaran atau air pelayaran sempit,harus berlayar dekat pada batas luar alur pelayaran atau air pelayaran yang terlatak disisi lambung kanannya yang aman dan dapat di laksanakan
b) Kapal dengan panjang kurang dari 20 m atau kapal layar tidak boleh menghalangi – halangi penyebrangan suatu kapal yang hanya dapat berlayar dengan aman di dalam alur pelayaran atau perairan sempit
c) Kapal yang di gunakan dalam penangkapan ikan tidak boleh menghalang halangi penyebrangan setiap kapal lain yang berlayar di dalam alur pelayaran atau air pelayaran sempit
d) Kapal tidak boleh menyilang alur pelayaran atau air pelayaran jika penyilangan demikian menhalang halangi penyebrangan suatu kapal yang hanya dapat berlayar dengan aman didalam alur pelayaran atau air pelayaran demikian,kapal yang di sebut belakangan boleh,menggunakan isyarat bunyi yang diisyaratkan dalam aturan 34(d) jika ragu ragu mengenal maksud dari pada kapal yang sedang menyilang
e) Di alur pelayaran atau air pelayaran sempit jika penyusulan dapat di lakukan hanya jka kapal akan di susul itu harus melakukan tindakan untuk memungkinkan dilewatinya,dengan aman,maka kapal yang bermaksud untuk menyusul harus menunjukkan maksudnya dengan membunyikan isyarat yang sesuai yang di isyaratkan dalam aturan 34 (c),kapal yang di susul,jika dengan persetujuan,harus membunyikan isyarat yang sesuai,aturan ini tidak membebaskan kapal yang menyusul dari kewajiban berdasarkan aturan 13
f) Kapal jika mendekati belokan atau daerah alur pelayaran atau air pelayaran sempit dimana kapal-kapal lain dapat dikaburkan oleh rintangan yang terletak diantaranya harus berlayar dengan kewaspadaan dan dengan hati hati dan harus membunyikan isyarat yang sesuai yang isyaratkan dalam aturan 34(e)
g) Setiap kapal,jika keadaan keadaan dari pada peristiwa mengizinkan,harus menghindarkan diri dari berlabuh jangkar di alur pelayaran sempit

ATURAN 10 
SISTEM SISTEM PEMISAHAN LALU LINTAS (TRAFFIC SEPERATION SCHEMES)
a) Aturan ini berlaku untuk sistem sistem pemisahan lalu-lintas yang di terima badan
b) Kapal yang menggunakan sistem pemisahan lalu lintas,harus :
• Berlayar di jalur lalu lintas yang sesuai pada arah arus lalu lintas umum untuk jalur itu
• Sejauh dapat dilaksanakan menjahui garis pemisah lalu lintas atau daerah pemisah
• Biasanya memasuki atau meninggalkan jalur lalu lintas di ujung jalur,tetapi jika memasuki atau meninggalkan dari sisi harus melakukannya hal demikian dengan sudut sekecil yang dapat di laksanakan pada arah lalu lintas umum
c) Kapal sejauh dapat di laksanakan harus dapat menghindari untuk menyilang jalur-jalur lalu lintas,tetapi jika di haruskan untuk melakukannya,harus didekat pantai pantai daerah daerah lalu lintas biasanya tidak boleh di gunakan oleh lalu lintas langsung yang dengan aman dapat menggunakan jalur lalu linyas yang sesuai di dalan sitem pemisahaan lalu lintas yang berbatasan
d) Kapal selain dari kapal yang sedang menyilang,biasanya tidak boleh memasuki daerah pemisahan atau menyilang garis pemisahan kecuali;
• Dalam peristiwa peristiwa darurat untuk menghindari bahaya negara
• Untuk menggunakan dalam penangkapan ikan didalam daerah pemisah
e) Kapal yang berlayar didaerah daerah dkat ujung dari pada sistem pemisahan lalu lintas harus melakukan demikian dengan sangat hati hati
f) Kapal sejauh dilaksanakan harus dapat menghindari diri untuk berlabuh jangkar di sisitem pemisah lalu lintas harus melakukan demikian dengan sangat berhati hati
g) Kapal yang tidak dapat mempergunakan sistem pemisahan lalu lintas harus menghidarinya dengan selebar batas tepi yang dapat di laksanakan
h) Kapal yang di gunakan dalam penangkapan ikan tidak boleh menghalang halangi penyebrangan setiap kapal yang mengikuti jalur lalu lintas
i) Kapal dengan panjang kurang dari 20 m atau kapal layar tidak boleh menghala halangi penyebrangan yang aman dari pada kapal yang di gerakkan dengan tenaga yang mengikuti jalur lalu lintas

SEKSI 2 – SIKAP KAPAL KAPAL YANG MELIHAT SATU SAMA LAIN (CONDUCT OF VESSELS IN SLIGHT OF ONE ANOTHER
ATURAN 11 
PENERAPAN (APPLICATION)
Aturan aturan dalam seksi ini berlaku terhadap kapal kapal melihat satu sama lain

ATURAN 12 
KAPAL KAPAL LAYAR (SAILLING VESSELS)
Jika dua kapal layar mendekati satu sama lain,sehingga dapat mengakibatkan bahaya tubrukan,salah satu dari padanya harus menyimpang untuk yang lain sebagai berikut:
• Jika masing masing mendapat angin pada lambung kapal yang harus berlainan,kapal mendapat angin pada lambung kiri harus menyimpang untuk yang lain
• Jka kedua duanya mendapat angin pada lambung kapal yang sama kapal yang ada di atas angin harus menyimpang
• Jika kapal mendapat angin pada lambung kiri melihat suatu kapal di atas angin dan tidak dapat menentukan dengan pasti apakah kapal lain itu mendapat angin ada lambung kiri atau pada lambung kanan,maka ia harus menyimpang untuk yang lain itu

Untuk maksud aturan ini lambung di atas angin harus dianggap sebagai lambung yang berlawanan dengan lambung di mana layar besar dipasang atau dalam hal kapal dengan layar layar persegi,lambung yang berlawanan dengan lambung di mana layar depan dan belakang terbesar itu di pasang

ATURAN 13 
PENYUSULAN (OVERTAKING)

a) Sekalipun kapal segala sesuatu ada tercantum dalam aturan aturan dari seksi ini,setiap kapal jika menyusul setia kapal lain harus menyimpang untuk kapal yang sedang di susul
b) Suatu kapal harus dianggap sedang menyusul jika sedang mendekati dari arah lebih dari 22,5 Derajat lebih kebelakang dari tepat melintang kapal itu,yakni dalam posisi demikian,dengan menunjuk kepada kapal yang sedang di susulnya,sehingga pada malam hari ia hanya mampu melihat lampu buritan kapal itu,tetapi tidak satu pun dari lampu lampu lambungnya
c) Jika suatu kapal dalam keragu raguan apakah ia sedang menyusul kapal lain,ia harus memperkirakan bahwa demikianlah halnya dan bertidak sesuai
d) Setiap perubahan baringan kemudi antara kedua kapal tidak akan membut kapal yang menyusul menjadi kapal yang menyilang dalam arti aturan aturan ini atau membebaskannya adri kewajiban untuk menjauhi kapal yang disusul sampai ia melewatinya dan bebas sama sekali

ATURAN 14 
SITUASI BERHADAP HADAPAN (HEAD – ON SITUATION)
a) Jika kedua kapal yang di gerakkan dengan tenaga bertemu pada haluan haluan yang berlawanan atau hampir berlawanan sehingga dapat mengakibatkan bahaya tubrukan,masing masing harus merubah haluannya kelambung kanan kapal sehingga masing masing akan kedua melewati yang lain pada lambung kiri kapal
b) Situasi demikian harus dianggap ada,jika suatu kapal melihat kapal lain tepat di depan atau hampir tepat di depan dan pada waktu malam hari ia dapat melihat lampu lampu puncak tiang kapal lain dalam dalam satu garis atau hampir dalam satu garis dan/atau kedua lampu lambung dan pada waktu siang hari ia melihat aspek aspek yang sesuai mengenai kapal lain
c) Jika suatu kapal dalam keragu raguan apakah terdapat situasi demikian,maka ia harus memperkirakan bahwa situasi itu ada dan bertindak sesuai dalam aturan

ATURAN 15 
SITUASI MENYILANG (CROSSING STITUATION)
Jika kedua kapal yang di gerakkan dengan tenaga sedang menyilang sehingga dapat mengakibatkan harus menyimpang dan,jika keadaan keadaan peristiwa mengizinkan harus menghindari untuk menyilang tepat di depan kapal lain itu

ATURAN 16 
TINDKAN OLEH KAPAL YANG HARUS MENYIMPANG (ACTION BY’’GIVE-WAY VESSEL)
Tiap kapal yang di haruskan oleh aturan aturan ini untuk menyimpang untuk kapal lain,sejauh mungkin,harus mengambil tindakan sebelum waktunya dan secara berarti untuk menjahuinya dengan cukup

ATURAN 17 
TINDAKAN OLEH KAPAL YANG MEMPERTAHANKAN HALUAN DAN KECEPATANNYA (ACTION BY’’STAND-ON’’VESSEL’’)

a) (I) Dalam hal berdasarkan apapun dari peraturan peraturan ini,satu dari dua kapal diharuskan menyimpang,maka kapal yang lainnya harus mempertahankan haluan dan kecepatannya
(II) Tetapi kapal tersebut belakangan boleh mengambil tindakan untuk menghindari tubrukan hanya dengan olah geraknya,segera menjadi jelas baginya bahwa kapal yang seharusnya menyimpang tidak mengambil tindakan yang di perlukan sesuai dengan aturan aturan ini
b) Jika,karena suatu sebab,kapal yang seharusnya mempertahankan haluan dan kecepatannya,mengetahui berada demikian dekat,sehingga tubrukan tidak dapat di hindari dengan hanya tindakan oleh kapal yang harus menyimpang,maka ia harus mengambil tindakan demikian yang terbaik untuk menghindari tubrukan.
c) Kapal yang di gerakkan dengan tenaga yang mengambil tindakan dalam situasi menyilang sesuai dengan sub-ayat (a)(II) Aturan ini untuk menghindari tubrukan dari kapal lain yang di gerakkan dengan tenaga,jika keadaan keadaan peristiwa mengijinkan tidak boleh merubah haluan ke kiri untuk kapal di lambung kirinya sendiri

ATURAN 18
TANGGUNG JAWAB ANTARA KAPAL KAPAL (RESPONSIBILITIES BETWEEN VESSELS)
Kecuali dalam aturan aturan 9,10 dan 13 mensyaratkan lain:
a) Kapal yang di gerakkan dengan tenaga yang sedang berlayar harus menyimpang untuk:
(I) Kapal tidak dapat di olah gerak
(II) Kapal yang di batasi dalam kemampuannya untuk mengolah gerak
(III) Kapal layar
b) Kapal layar yang sedang berlayar harus menyimpang untuk :
(I) Kapal yang tidak dapat di olah gerak
(II) Kapal yang di batasi dalam kemampuannya untuk mengolah gerak
c) Kapal yang di gunakan dalam penangkapan ikan yang sedang berlayar,sejauh mungkin,harus menyimpang untuk :
(I) Kapal tidak dapat di olah gerak
(II) Kapal yang di batasi dalam kemampuannya untuk ,mengolah gerak
d) Setiap kapal selain kapal yang tidak dapat di olah gerak atau kapal yang di batasi dalam kemampuannya untuk mengolah gerak,jika keadaan keadaan peristiwa mengijinkan,harus menghindari untuk menghalang halangi penyebrangan dengan aman kapal yang di batasi karena saratnya,harus memperlihatkan isyarat isyarat peraturan 28.
Pesawat terbang laut di air,pada umumnya,harus menjahui semua kapal dan menghindari untuk menghalangi halangi navigasi mereka,tetapi dalam keadaan keadaan,di mana terdapat bahaya tubrukan,ia harus memenhi aturan aturan bagian ini

SEKSI III – SIKAP KAPAL – KAPAL DALAM DAYA TAMPAK TERBATAS (CONDUCT OF VESSELS IN RESTRICTED VISIBILITY)
ATURAN 19
SIKAP KAPAL KAPAL DALAM DAYA TAMPAK TERBATAS (CONDUCT OF VESSELS IN RESTRICTED VISIBILITY)
• Aturan ini berlaku terhadap kapal kapal yang tidak dapat melihat satu sama lain,jika sedang berlayar di atau dekat suatu daerah dengan daya tampak terbatas
• Tiap kapal harus bergerak dengan kecepatan aman disesuaikan dengan keadaan keadaan dan suasana daya tampak terbatas yang lazim terdapat kapal yang di gerakkan dengan tenaga tenaga mesinnya harus dalam keadaan siap untuk segera mengolah gerak
• Tiap kapal harus memperhatikan dengan seksama keadaan keadaan dan suasana daya tampak terbatas yang lazim terdapat,dalam memenuhi Aturan aturan dari seksi I Bagian ini
• Kapal yang hanya dengan radar menemui kehadiran kapal lain harus menentukan apakah sedang berkembang suatu situasi berhadap hadapan dan/atau ada bahaya tubrukan,jika demikian,ia harus mengambil tindakan untuk menghindari dalam waktu yang cukup,dengan syarat bahwa tindakan demikian terdiri atas suatu perubahan haluan,maka sejauh mungkin hal hal demikian harus di hindari :
(I) Suatu perubahan haluan ke kiri untuk kapal yang lebih kedepan dari tepat melintang,selain kapal yang sedang di susul;
(II) Suatu perubahan haluan ke arah kapal dibelakang atau lebih kebelakang dari tepat melintang
• Kecuali dalam hal telah di tentukan bahwa tidak terdapat bahaya tubrukan,tiap kapal yang dengan jelas mendengar pada lebih ke depan dari tepat melintangnya isyarat kabut kapal lain,atau yang tidak dapat menghindar dari suatu situasi berhadap hadapan kapal lain pada lebih kedepan dari tepat melintangnya,harus menurangi kecepatan sampai minimum dengan kecepatan mana ia dapat mempertahankan haluannya,jika perlu,ia harus menjauhkan diri dan sekurang kurangnya berlayar dengan sangat hati hati sampai bahaya tubrukan lewat

BAGIAN C – LAMPU LAMPU DAN TANDA TANDA
ATURAN 20
PENERAPAN (DEFINITIONS)
• Aturan aturan dalam bagian ini harus dipenuhi dalam segala cuaca
• Aturan aturan sehubungan dengan lampu lampu harus dipenuhi dari matahari terbenam sampai matahari terbit,dan selama waktu waktu demikian yang tidak dapat di salah artikan dengan lampu lampu yang di sebut dalam aturan aturan ini atau tidak melemahkan daya tampak atau ciri istimewanya,atau tidak menghalang halangi penyelenggaraan suatu pengamata yang baik
• Lampu lampu yang di isyaratkan oleh aturan aturan ini,jika di bawah harus juga di perlihatkan dari matahari terbit sampai matahari terbenam dalam daya tampak terbatas dan boleh di perlihatkan dalam semua keadaan jika di anggap perlu
• Aturan aturan sehubungan dengan tanda tanda harus di penuhi pada siang hari
• Lampu lampu dan tanda tanda yang di sebut dalam aturan aturan ini harus memenuhi ketentuan ketentuan lampiran I peraturan peraturan ini

ATURAN 21
DEFINISI DEFINISI (DEFINITIONS)
• Lampu puncak tiang berarti : lampu putih yang di tempatkan bidang simetri muka dan belakang dari kapal yang memperlihatkan cahaya tidak terputus putus meliputi busur Cakrawala sebesar 225 Derajat dan di pasang demikian sehingga memperlihatkan cahaya dari tepat depan sampai 22,5 Derajat lebih kebelakang dari pada tepat melintang pada kedua lampu lambung kapal
• Lampu lampu lambung berarti : lampu hijau di lambung kanan dan lampi merah di lambung kiri masing masing memperlihatkan cahaya tidak terputus putus meliputi busur Cakrawala sebesar 112,5 Derajat
Dikapal dengan panjang kurang dari 20 meter lampu lampu lambung di gabung dalam satu lentera yang di tempatkan di bidang simetri muka dan belakang dari kapal
• Lampu buritan berarti : lampu putih yang di tempatkan sedekat dapat di laksanakan pada buritan,yang memperlihatkan cahaya tidak terputus putus meliputi busur Cakrawala sebesar 135 Derajat dan di pasang demikian sehingga memperlihatkan cahaya 67,5 Derajat dari tepat belakang pada tiap lambung
• Lampu gandeng berarti : lampu kuning yang mempunyai ciri ciri sama dengan lampu buritan
• Lampu keliling berarti : lampu yang memperlihatkan cahaya tidak terputus putus meliputi busur Cakrawala sebesar 360 Derajat Lampu kelip berarti : lampu yang berkelip kelip dengan selang waktu teratur pada frekwensi 120 kelipan atau lebih tiap menit
• Lampu kelip : berarti lampu yang berkelip kelip dengan selang waktu teratur pada frekwensi 120 kelipan atau lebih tiap menit

ATURAN 22
DAYA TAMPAK LAMPU LAMPU (VISIBILITY OF LIGHTS)
Lampu lampu yang di isyaratkan dalam Aturan aturan ini harus mempunyai kekuatan seperti disebut dalam seksi 8 Lampiran 1 supaya dapat di lihat pada jarak jarak minimum berikut :
a) Di kapal kapal dengan panjang 50 meter atau lebih :
i. Lampu puncak tiang, 6 mil
ii. Lampu lambung, 3 mil
iii. Lampu gandeng, 3 mil
iv. Lampu keliling putih,merah,hijau atau kuning, 2 mil

b) Di kapal kapal dengan panjang 12 meter atau lebih tetapi dengan panjang kurang dari 50 meter :
i. Lampu puncak tiang, 5 mil : kecuali dalam hal panjang kapal adalah kurang dari 20 meter, 3 mil
ii. Lampu lambung, 2 mil
iii. Lampu buritan, 2 mil
iv. Lampu gandeng, 2 mil
v. Lampu keliling putih,merah,hijua, atu kuning, 2 mil
c) Di kapal kapal dengan panjang kurang dari 12 meter :
i. Lampu puncak tiang, 2 mil
ii. Lampu lambung, 1 mil
iii. Lampu buritan, 2 mil
iv. Lampu gandeng, 2 mil

ATURAN 23
KAPAL KAPAL YANG DI GERAKKAN DENGAN TENAGA YANG SEDANG BERLAYAR (POWER-DRIVEN VESSELS UNDERWAY)
a) Kapal yang di gerakkan dengan tenaga yang sedang berlayar harus memperlihatkan :
i. Lampu puncak tiang ke depan
ii. Lampu puncak tiang ke dua dibelakang dari dan lebih tinggi dari pada yang ke depan,kecuali bahwa kapal dengan panjang kurang dari 50 meter tidak boleh diwajibkan untuk memperlihatkan lampu demikian tetapi boleh melakukannya
iii. Lampu lampu lambung
iv. Lampu buritan

b) Kapal dengan bantalan udara bila bekerja dengan cara non deplesemen sebagai tambahan atas lampu lampu yang di isyaratkan dalam ayat (a) Aturan ini,harus memperlihatkan lampu keliling kuning kelip
(c) Kapal yang di gerakkan dengan tenaga dengan panjang kurang dari 7 meter dan yang kecepatan maksimumnta tidak melebihi 7 mil,sebagai gantinya lampu lampu yang di isyaratkan dalam ayat (a) Aturan ini, boleh memperlihatkan lampu keliling putih.
Kapal demikian,jika dapat di laksanakan,harus memperlihatkan lampu lampu lambung

ATURAN 24
PENGANDENGAN DAN PENDORONGAN (TOWING AND PUSHING)

a) Kapal yang di gerakkan dengan tenaga jika menggandeng harus memperlihatkan :
i. Sebagai gantinya lampu yang di isyaratkan dalam aturan 23(a) dua lampu tiang puncak tiang di muka yang bersusun vertikal,jika panjang gandengan,diukur dari buritan kapal yang menggandeng sampai ujung belakang gandengan melebihi 200 meter,tiga lampu demikian
ii. Lampu lambung
iii. Lampu buritan
iv. Lampu gandeng yang bersusun vertikal di atas lampu buritan
v. Tanda belah ketupat di tempat yang paling dapat di lihat,jika panjang gandengan melebihi 200 meter
b) Pada waktu mendorong kapal dan kapal yang di dorong kedepan di hubungkan secara ketat dalam satuan gabungan,kapal kapal itu harus di anggap sebagai kapal yang di gerakkan dengan tenaga dan harus memperlihatkan lampu lampu yang di isyaratkan dalam Aturan 23
c) Kapal yang mengandeng samping,keculi dalam hal kesatuan gabungan,harus :
i. Sebagai gantinya lampu ang di isyaratkan dalam aturan 23(a) dua lampu puncak tiang ke depan yang berukuran vertikal
ii. Lampu lambung
iii. Lampu buritan

d) Kapal yang di gerakkan dengan tenaga terhadap kapal mana berlaku Ayat ayat (a) dan (c) diatas harus juga memenuhi Aturan 23 (a)

e) Kapal atau benda yang di gandeng harus memperlihatkan :
i. Lampu lambung
ii. Lampu buritan
iii. Tanda belah ketupat di tempat paling baik yang dapat di lihat,jika panjang gandengan melebihi 200 meter
f) Dalam hal arena suatu sebab yang wajar bagi suatu kapal atau benda yang di gandeng tidak mungkin untuk memperlihatkan lampu lampu yang di isyaratkan dalam ayat (e) diatas,semua tindakan yang dapat di lakukan harus di ambil untuk menerangi kapal atau benda yang di gandeng itu atau sekurang kurangnya untuk menujukkan kehadiran kapal atau benda yang tidak di beri penerangan itu.
ATURAN 27
KAPAL KAPAL YANG TIDAK DAPAT DIOLAH GERAK ATAU YANG TERBATAS DALAM KEMAMPUANNYA UNTUK MENGOLAH GERAK (VESSELS NOT UNDER COMMAND OR RESTRICTED IN THEIR ABILITY TO MANOEUVRE)

a) Kapal yang tidak dapat diolah gerak harus memperlihatkan :
I. Dua lampu keliling merah yang bersusun vertikal,di tempat paling baik yang dapat di lihat
II. Dua boleh atau tanda tanda yang serupa yang bersusun vertikal ditempatkan paling baik yang dapat di lihat
III. Jika mempunyai kecepatan terhadap air,sebagai tambahan dari pada lampu lampu yang di isyaratkan dalam ayat ini,lampu lampu lambung dan buritan

b) Kapal yang di batasi dalam kemampuannya untuk mengolah gerak,kecuali kapal yang di gunakan dalam perkerjaan menyapu ranjau,harus memperlihatkan :
I. Tiga lampu kelilingbersusun vertikal di tempat yang paling baik dapat dilihat,yang tertinggi dan yang terendah dari lampu lampu ini harus merah dan yang di tengah harus putih
II. Tiga tanda dalam garis vertikal di tempat paling baik dapat dilihat, yang tertinggi dan yang terendah dari tanda tanda ini harus berupa Bola bola dan yang di tengah harus berupa belah ketupat
III. Jika mempunyai kecepatan terhadap air,sebagai tambahan dari pada lampu lampu yang di isyratkan dalam sub-ayat (I) Lampu puncak tiang,lampu lampu lambung dan lampu buritan
IV. Jika berlabuh jangkar, sebagai tambahan dar pada lampu lampu atau tanda tanda yang di isyaratkan dalam sub-ayat (I) dan (II),lampu lampu atau tanda yang di isyaratkan dalam aturan 30
c) Kapal yang di gunakan dalam perkerjaan menggandeng demikian sehingga mengakibatkan tidak mampu menyimpang dari haluannya,sebagai tambahan dari pada lampu lampu yang di isyaratkan dalam sub-ayat (b)(I) dan tanda tanda yang di isyaratkan dalam sub-ayat (b)(II) Aturan ini harus memperlihatkan lampu lampu tanda yang di isyaratkan oleh aturan 24 (a).
d) Kapal yang di gunakan dalam perkerjaan perkerjaan pengurukan atau di bawah permukaan air,yang di batasi dalam kemampuannya untuk mengolah gerak harus memperlihatkan lampu lampu dan tanda tanda yang di isyaratkan dalam ayat (b) Aturan ini dan sebagai tambahan,jika terdapat rintangan harus memperlihatkan :
I. Dua lampu keliling merah atau dua bola yang bersusun vertikal untuk menunjukkan,sisi lambung di mana terdapat rintangan
II. dua lampu keliling hijau atau belah ketupat yang bersusun vertikal untuk menujukkan sisi lambung yang boleh di lewati kapal lain
III. jika mempunya kecepatan terhadap air,sebagai tambahan dari pada lampu lampu yang di isyratkan dalam ayat ini,lampu lampu yang di isyartkan dalam ayat ini,lampu lampu puncak tiang,lampu lampu lambung dan lampu buritan
IV. kapal terhadap mana ayat ini berlaku jika sedang berlabuh jangkar harus memperlihatkan lampu lampu yang di isyaratkan dalam sub sub ayat (I) dan (II) sebagai gantinya lampu lampu atau tanda yang di isyaratkan dalam aturan 30.
e) Apa bila ukuran kapal yang di gunakan dalam perkerjaan perkerjaan penyelaman tidak memungkinan untuk memperlihatkan tanda tanda yang di isyaratkan dalam ayat (c), suatu duplikat yang cocok dari pada bendera semboyan internasional yang tingginya tidak kurang dari 1 meter harus di perlihatkan.langkah langkah harus di ambil untuk menjamin penglihatan keliling
f) Kapal yang di gunakan dalam perkerjaan perkerjaan penyapu ranjau,sebagai tambahan dari pada lampu lampu yang di isyaratkan untuk kapal yang di gerakkan dengan tenaga dalam aturan 23 harus memperlihatkan tiga lampu keliling hijau atau tiga bola.
Satu dari lampu lampu atau tanda tanda ini harus di perlihatkan atau dekat puncak tiang muka dan satu pada tiang ujung andang andang muka.Lampu lampu atau tanda tanda ini menunjukan bahwa ada adalah bahaya,bagi kapal lain untuk mendekat lebih dekat dari 1000 meter di belakang atau 500 meter pada tiap sisi lambung kapal menyapu ranjau.
g)Kapal kapal dengan panjang kurang dari 7 meter tidak boleh di haruskan memperlihatkan lampu lampu yang di isyaratkan dalam aturan ini.
h) isyarat isyarat yang di isyaratkan dalam aturan ini bukanmerupakan isyarat kapal kapal dalam bahaya dan yang memerlukan pertolongan,isyarat isyarat demikian tercantum dalam lampiran IV peraturan peraturan ini

ATURAN 28
KAPAL KAPAL YANG DI BATASI OLEH SARATNYA (VESSELS CONSTRAINED BY THEIR DRAUGHT)
Kapal yang di batasi oleh saratnya,sebagai tambahan pada lampu lampu yang di isyaratkan untuk kapal kapal yang di gerakkan dengan tenaga dalam Aturan 23 boleh memperlihatkan di tempat paling baik dapat di lihat tiga lampu keliling merah yang bersusun vertikal,atau suatu selinder.

ATURAN 29
KAPAL KAPAL PANDU (PILOT VESSELS)

a) Kapal yang di gunakan dalam dinas pemanduan harus memperlihatkan :
I. Di atau dekat puncak tiang,dua lampu keliling yang bersusun vertikal,yang di atas putih dan di bawah merah
II. Jika sedang berlayar,sebagai tambahan,lampu lampu lambung dan lampu buritan
III. Jika sedang berlabuh jangkar,sebagai tambahan pada lampu lampu yang di isyaratkan dalam sub ayat (I),lampu jangkar,atau lampu lampu atau tanda

b) Kapal pandu jika tidak dapat di gunakan dalam dinas pemanduan harus memperlihatkan lampu lampu atau tanda tanda yang di isyaratkan untuk kapal dengan ukuran panjangnya yang serupa

ATURAN 30
KAPAL KAPAL YANG BERLABUH JANGKAR DAN KAPAL KAPAL KANDAS (ANCHORED VESSELS AND VESSELS AGROUND)

a) Kapal yang berlabuh jangkar harus memperlihatkan tempat yang baik dapat di lihat :
I. Di bagian depan,Lampu keliling putih atau satu bola
II. Di atau dekat buritan dan pada ketinggian lebih rendah dari pada lampu yang di isyaratkan oleh sub ayat (I),lampu keliling putih
b) Kapal dengan panjang kurang dari 50 meter boleh memperlihatkan lampu keliling putih di tempat paling baik dapat di lihat sebagai gantinya lampu lampu yang di isyaratkan dalam ayat (a)
c) Kapal yang berlabuh jangkar boleh,dan kapal yang panjang 100 meter atau lebih harus menggunakan lampu lampu yang berkerja atau Akivalen yang tersedia untuk menerangi geladak geladaknya
d) Kapal kandas harus memperlihatkan lampu lampu yang di isyaratkan dalam ayat (a) atau (b) dan sebagai tambahan,di tempat paling baik dapat di lihat :
I. Dua lampu keliling merah bersusun vertikal
II. Tiga bola yang bersusun vertikal
e) Kapal dengan panjang kurang dari 7 meter,jika sedang berlabuh jangkar atau kandas,tidak di dalam atau dekat alur pelayaran sempit,air pelayaran atau tempat berlabuh jangkar,atau dimana kapal kapal biasanya berlayar,tidak boleh di haruskan memperlihatkan lampu lampu atau tanda tanda yang di isyaratkan dalam ayat ayat (a),(b) atau (d)

BAGIAN D – ISYARAT ISYARAT BUNYI DAN CAHAYA (SOUND AND LIGHT SIGNALS)
ATURAN 32
Definisi definisi

a) Kata kata ‘’Suling’’ berarti setiap isyarat bunyi yang mampu mengeluarkan ketak ketak yang di isyaratkan dan yang memenuhi yang di sebut dalam lampiran III peraturan peraturan ini.
b) Istilah ‘’Bunyi Pendek’’ berarti bunyi selama lebih satu detik
c) Istilah ‘’Bunyi Lanjut’’ berarti bunyi selama empat sampai enam detik

ATURAN 34
ISYARAT ISYARAT OLAH GERAK DAN PERINGATAN (MANOEUVRING AND WARNING SIGNALS)
a) Jika kapal kapal melihat satu sama lain,kapal yang di gerakkan dengan tenaga yang sedang berlayar,jika mengolah gerak seperti yang di bolehkan atau di haruskan oleh aturan aturan ini,harus menunjukkan olah gerak itu dengan isyarat isyarat berikut pada sulingnya :
• Satu bunyi Pendek yang berarti ’’saya merobah haluan kekanan’’( I am altering my course to starboard side)
• Dua buyi pendek yang berarti ’’saya merubah haluan kekiri’’ (I am altering my course to port side)
• Tiga bunyi pendek yang berarti ’’mesin saya bergerak mundur’’( I am operating astern plopuller)
Setiap kapal boleh menambah isyarat isyarat bunyi yang di isyaratkan cahaya yang di ulang secukupnya pada waktu Olah Gerak di laksanakan :
b) Isyarat isyarat cahaya ini mempunyai arti berikut :
• Satu kelip yang berarti ’’Saya merubah haluan kekanan’’
• Dua kelip yang berarti ‘’ Saya merubah haluan kekiri’’
• Tiga kerlip yang berarti ‘’ Mesin saya bergerk mundur’’

(I) Lamanya tiap kelip berlangsung kira kira satu detik,selang waktu antara kelip kelip berlangsung kira kira satu detik,dan selang waktu antara isyarat isyarat berturut turut tidak boleh kurang dari 10 detik
(II) Lampu yang di gunakan untuk isyarat ini,jika di pasang, harus berupa lampu keliling putih,yang dapat di lihat pada jarak minimum 5 mil,dan harus memenuhi lampiran lampiran (I)

c) Pada waktu malam hari satu sama lain di dalam alur pelayaran atau air pelayaran yang sempit : Kapal yang bermaksud untuk menyusul kapal lain harus sesuai dengan aturan 9(e)(I) menunjukkan (I) isyarat isyarat berikut pada sulingnya :
- Dua bunyi lanjut di susul oleh satu bunyi pendek yang berarti ‘’saya bermaksud menyusulmu pada sisi lambung kananmu ( I intend to overtake you on your staboard side)
- Dua bunyi lanjut disusul dua bunyi pendek yang berarti ‘’saya bermaksud menyusulmu ( I aintend to overtake you on your port side)
(II) Kapal yang akan di susul pada waktu bertindak sesuai dengan aturan 9(e)(I) harus menunjukkan persetujuannya dengan isyarat berikut pada sulingnya :
- Satu bunyi lanjut,satu pendek,satu lanjut dan satu pendek dalam urutan itu
d) Pada waktu kapal kapal melihat satu sama lain mendekati satu sama lain dan karena sebab apa pun salah satu kapal gagal untuk mengerti maksud maksud dan tindakan kapal lain,atau ragu ragu apakah tindakan yang di ambil kapal lain cukup untuk menghindari tubrukan,maka kapal yang ragu ragu harus menunjukkan keragu raguan demikian dengan paling sedikit memberikan 5 (lima) Bunyi pendek dan cepat pada sulingnya
Isyarat demikian boleh di tambah dengan isyarat lampu sebanyak paling sedikit 5 (Lima) kelip pendek dengan cepat

e) Kapal yang mendekati tikungan atau alur daerah pelayaran atau air pelayaran di mana kapal kapal lain mungkin di halang halangi oleh rintangan yang menggangu harus membunyikan satu bunyi panjang oleh setipa kapal yang sedang mendekat yang mungkin berada dalam jarak dengar sekitar tingkungan atau di belakang rintangan yang menggangu itu.

f) Jika suling suling di pasang di kapal pada jarak terpisah lebih dari 100 meter,hanya satu suling saja yang boleh di gunakan untuk memberikan isyarat isyarat Olah Gerak dan peringatan

ATURAN 35
ISYARAT ISYARAT BUNYI DALAM DAYA TAMPAK TERBATAS (SOUND SIGNALS IN RESTRICTED VISILIBILITY)

a) Di atau dekat daerah daya tampak terbatas,baik pada waktu siang atau pada malam hari,isyarat isyarat yang di isyaratkan dalam aturan ini harus di gunakan sebagai berikut :
Kapal yang di gerakkan dengan tenaga yang mempunyai kecepatan terhadap air

b) Kapal yang di gerakkan dengan tenaga yang sedang berlayar tetapi berhenti tidak mempunyai kecepatan terhadap air,harus membunyikan dengan selang selangnya waktu tidak lebih dari 2 menit 2 (Dua) bunyi panjang berturut turut dengan selang waktu kira kira 2 detik di antaranya

c) Kapal tidak dapat di Olah Gerak,kapal yang terbatas dalam kemampuan untuk Olah Gerak,Kapal yang di batasi oleh Saratnya,kapal layar,kapal yang di gunakan dalam penangkapan ikan dan kapal yang di gunakn dalam penggandengan atau pendorongan kapal lain,sebagai gantinya isyarat isyarat yang di isyaratkan dalam ayat ayat (a) dan (b),harus membunyikan dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit 3 bunyi berturut turut,yakni 1 bunyi panjang di susul oleh 2 bunyi pendek.

d) Kapal yang di gandeng atau lebih dari satu kapal yang di gandeng,kapal terakhir dari gandengan,jika di awaki,harus membunyikan dengan selang selang waktu tidak lebih dari 2 menit,4 bunyi berturut turut yakni 1 bunyi panjang di susul 3 bunyi pendek
jika di laksanakan,isyarat ini harus di berikan,segera setelah isyarat yang diberikan oleh kapal yang menggandeng.

e) Dalam hal kapal pendorong dan kapal yang di dorong tepat kedepan di hubungkan secara ketat dalam suatu kesatuan gabungan,kapal kapal ini harus di anggap sebagai kapal yang di gerakkan dengan tenaga dan harus memberikan isyarat isyarat yang di isyaratkan dalam ayat ayat (a) dan (b)

0 komentar:

Posting Komentar